
Table of Contents
TogglePendahuluan
Informasi mengenai pajak pedagang online marketplace kembali ramai di media. Beberapa pemberitaan sebelumnya mengaitkan penerapan PPh Pasal 22 dengan tanggal 1 Oktober 2026. Namun, informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan jadwal yang berbeda. Karena itu, seller perlu mengecek sumber resmi sebelum mengambil kesimpulan.
Pajak Marketplace Tidak Berlaku 1 Oktober 2026
DJP menyampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026, bukan 1 Oktober 2026. Informasi yang menyebut pemungutan dimulai 1 Oktober 2026 tidak sesuai dengan jadwal terbaru pemerintah.
Penundaan tersebut tidak membatalkan kebijakan. Pemerintah hanya menggeser waktu pelaksanaan, sedangkan substansi PMK 37 Tahun 2025 tetap berlaku. DJP menyebut penundaan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.
baca juga https://www.gpkonsultanpajak.com/jasa-pendampingan-pengadilan-pajak-profesional-2026.html
Apa yang Diatur PMK 37 Tahun 2025?
PMK 37 Tahun 2025 mengatur marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi elektronik. Artinya, aturan ini bukan pajak baru. Aturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan agar marketplace membantu memungut, menyetor, dan melaporkan PPh sesuai ketentuan.
Selanjutnya, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi pengurang PPh Final bagi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu. Bagi pedagang yang tidak memenuhi kriteria tersebut, pungutan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan. Dengan mekanisme itu, seller perlu memahami pencatatan transaksi agar perhitungan pajaknya tetap tepat.
Berapa Tarif Pajak Pedagang Online?
Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Namun, ketentuan ini memiliki pengecualian penting. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan tersebut, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Karena itu, seller tidak sebaiknya langsung menganggap setiap transaksi marketplace terkena pungutan 0,5%. Seller perlu memeriksa status wajib pajak, omzet, jenis transaksi, serta dokumen administrasi. Selain itu, PMK 37 Tahun 2025 mengatur transaksi tertentu yang tidak masuk mekanisme pemungutan.
Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah
DJP sebelumnya menunjuk empat penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Namun, setelah penundaan, keputusan penunjukan sebelumnya akan dibatalkan dan DJP akan melakukan penunjukan kembali sebelum kebijakan mulai berlaku.
Dengan demikian, seller perlu mengikuti informasi resmi terbaru, bukan hanya unggahan media sosial atau judul berita lama. Perubahan jadwal dapat terjadi, sehingga pengecekan informasi menjadi langkah penting bagi pemilik toko online.
Jangan Salah Menyaring Informasi Pajak
Bagi pedagang online, perubahan jadwal bukan alasan untuk menunda persiapan. Sebaliknya, seller dapat memanfaatkan masa penundaan untuk merapikan pencatatan omzet, memeriksa transaksi marketplace, dan memastikan administrasi perpajakan sudah sesuai.
Selain itu, seller sebaiknya membandingkan informasi dari media dengan sumber resmi DJP dan regulasi terkait. Langkah sederhana tersebut dapat membantu mencegah kesalahan memahami tarif, batas omzet, maupun waktu penerapan.
Great Performance Consulting Siap Membantu
Perubahan regulasi perpajakan membutuhkan pemahaman yang akurat agar pelaku usaha dapat mengambil langkah yang tepat. Great Performance Consulting menyediakan layanan konsultasi perpajakan untuk membantu pelaku usaha memahami kewajiban pajak, meninjau kepatuhan, menganalisis transaksi, serta menyiapkan administrasi perpajakan.
Jangan menunggu sampai kebijakan mulai berjalan. Mulai sekarang, cek omzet, rapikan pencatatan, dan pahami kewajiban pajak usaha Anda. Dengan persiapan yang baik, seller dapat menghadapi perubahan aturan dengan lebih terarah dan tertib.
baca juga https://www.perizinandokumen.com/uncategorized/jasa-penyelesaian-sp2dk/
Mengapa Seller Perlu Waspada?
Informasi pajak di media dapat berubah ketika pemerintah menerbitkan pengumuman baru, sehingga seller harus memperhatikan tanggal publikasi dan konteks berita. Kedua, seller perlu membedakan antara aturan yang sudah berlaku dan aturan yang baru akan berlaku. Ketiga, seller perlu memahami bahwa penundaan jadwal bukan berarti kewajiban pajak hilang.
Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu menjaga bukti transaksi. Simpan laporan penjualan, biaya terkait, dokumen perpajakan, serta data pembayaran dari marketplace secara teratur. Dengan data yang rapi, seller dapat melakukan pengecekan omzet dan menilai kewajiban pajak secara lebih mudah.