Mudah, Cepat, dan Resmi! Layanan Pendirian PT Terpercaya
Ingin mendirikan PT tanpa ribet? Kami siap membantu Anda! Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam layanan pendirian perusahaan, kami memberikan solusi cepat, praktis, dan legal bagi Anda yang ingin membangun bisnis berbadan hukum.
Telah dipercaya oleh
Ratusan Bisnis
Lokal dan Mancanegara
Pengalaman lebih dari
15+ Tahun
di Bidang Perizinan
Didukung oleh
Tim Profesional
Berpengalaman
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan perjanjian sebagai wadah persekutuan modal. Modal tersebut terbagi dalam bentuk saham, dan PT menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan terkait lainnya.
PT resmi berdiri ketika akta pendiriannya ditandatangani oleh para pendiri di hadapan notaris. Status badan hukum PT diperoleh setelah akta pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dasar hukum pendirian PT adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Syarat Administrasi Pendirian PT
Perseroan Terbatas (PT) didirikan oleh minimal dua orang melalui pembuatan akta pendirian PT di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian tersebut harus mencakup hal-hal berikut:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan kewarganegaraan para pendiri perseorangan, atau nama, lokasi, alamat lengkap, serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri terkait pengesahan badan hukum dari pendiri PT.
- Identitas lengkap serta kewarganegaraan anggota direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat.
- Nama pemegang saham beserta rincian jumlah saham, nilai nominal, serta saham yang telah ditempatkan dan disetor.
- Pendiri dapat diwakili oleh pihak lain berdasarkan surat kuasa dalam pembuatan akta pendirian.
- Kewarganegaraan pendiri harus dibuktikan dengan KTP pendiri perseroan.
- Fotokopi KTP direktur dan komisaris.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) direktur utama.
- Pasfoto berwarna direktur utama ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar.
- Surat pengantar dari kelurahan untuk pengurusan izin domisili.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT yang didirikan.
Prosedur Pendirian PT
- Pemohon atau kuasa yang ditunjuk mengajukan pendaftaran nama PT kepada notaris dengan membawa semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pembuatan akta pendirian PT.
- Setelah akta pendirian PT selesai, perusahaan tersebut resmi berdiri, namun belum berstatus badan hukum. Untuk mendapatkan status badan hukum, akta pendirian PT harus disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM RI di wilayah tempat PT berdomisili.
- Pengurus PT membuat surat keterangan domisili atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Mengurus persyaratan operasional perusahaan dengan mendaftarkan NPWP di kantor pajak sesuai domisili PT.
- Setelah memiliki NPWP, PT didaftarkan ke Dinas Perindustrian setempat untuk memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Usaha Industri (SIUI) sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Alasan Memilih Kami sebagai Mitra Legalitas
Kami memiliki pengalaman luas dan tim profesional yang berkomitmen. Dengan puluhan tahun pengalaman dalam pengurusan izin, kami memahami setiap nuansa dan persyaratan yang kompleks. Layanan kami tidak hanya mengurus izin, tetapi juga memberikan kepercayaan bahwa bisnis Anda dikelola oleh ahli yang berdedikasi. Keahlian kami adalah kunci kesuksesan Anda.
Memilih kami berarti memilih kelengkapan dan transparansi dalam pengurusan izin. Kami memastikan setiap proses izin ditangani dengan detail dan tepat waktu. Dokumen izin Anda tidak hanya lengkap, tetapi juga mudah dipahami, memberikan visibilitas penuh terhadap status dan perkembangan. Kejelasan adalah inti dari layanan kami, memberikan ketenangan pikiran dalam menjalankan bisnis.
Pilihlah kami karena kami memahami bahwa memperoleh izin bisnis tidak hanya harus efisien, tetapi juga terjangkau. Layanan kami dirancang untuk menyederhanakan proses pengurusan izin, memberikan kemudahan bagi Anda. Selain itu, kami menawarkan solusi terjangkau tanpa mengorbankan kualitas. Dengan kami, Anda tidak hanya mendapatkan izin yang diperlukan, tetapi juga memastikan bahwa investasi Anda dalam legalitas bisnis memberikan nilai yang optimal.
Kata Mereka Tentang Layanan Kami
Ratusan orang dari dalam dan luar negeri telah mempercayakan PT. Great Performance, kini giliran Anda!
Rudi Santoso
"Proses cepat dan pelayanan memuaskan! Tim GPC sangat profesional dan membantu kami mendapatkan izin usaha dalam waktu singkat. Terima kasih!"
Dewi Andini
"Kami sangat terbantu dengan pelayanan dari Great Performance Consulting. Mereka tidak hanya mengurus perizinan kami dengan cepat, tapi juga memberikan panduan jelas di setiap tahap."
Hendra Wijaya
"Saya sangat puas dengan hasil kerja Great Performance Consulting. Perizinan yang rumit menjadi mudah berkat bantuan mereka."




