URUS SIUP – SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
NOMOR : 46/M-DAG/PER/9/2009.
1. URUS SIUP PENERBITAN BARU
2. URUS SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR
3. URUS SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL
4. URUS SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT.
Syarat SIUP :
- Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
- Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
- Copy NPWP Perusahaan
- Copy TDP ( Untuk perubahan / daftar ulang SIUP )
- Copy KTP Direktur Utama
- Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
- ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- ASLI SIUP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang SIUP)
- Pas Photo Direktur Utama, 3×4 = 2 lbr berwarna