Persyaratan :
- Copy KTP Pemohon.
- Copy Dokumen Perusahaan dan di Legalisasi Notaris.
- Logo Merk yang didaftarkan ukuran Min : 3x3 cm, max : 9x9 cm sebanyak 30 Lembar.
Home | Profile | Jasa Pengurusan Hak Paten/Cipta | Jasa Pengurusan Angka Pengenal Impor | Kunggulan | Hubungi Kami |
Penyalur Alat Kesehatan | Biro Perjalanan Wisata | Jasa Pengurusan NPWP | Jasa Pengurusan Izin Postel | Jasa Pengurusan Hak Pemegang Merek |
Persyaratan :
Label: Biro Jasa, Jasa Pengurusan
Biro Jasa Perijinan melayani pengurusan dokumen legal perusahaan khususnya Dokumen Perijinan seperti: SIUP, SITU, Surat Ijin Penyaluran Alat Kesehatan, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Surat Izin Postel, Surat Izin Perusahaan Jasa Titipan, SKT Migas, API, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi Tenaga Ahli dll.