Persyaratan :
- Copy KTP pemohon.
- Copy Dokumen Perusahaan dan di Legalisasi Notaris.
- Gambar berwarna Merk/Nama yang akan di patenkan ukuran Min: 3x3 cm Max: 9 x 9 cm sebanyak 30 lembar.
Home | Profile | Jasa Pengurusan Hak Paten/Cipta | Jasa Pengurusan Angka Pengenal Impor | Kunggulan | Hubungi Kami |
Penyalur Alat Kesehatan | Biro Perjalanan Wisata | Jasa Pengurusan NPWP | Jasa Pengurusan Izin Postel | Jasa Pengurusan Hak Pemegang Merek |
Persyaratan :
Label: Biro Jasa, Jasa Pengurusan
Biro Jasa Perijinan melayani pengurusan dokumen legal perusahaan khususnya Dokumen Perijinan seperti: SIUP, SITU, Surat Ijin Penyaluran Alat Kesehatan, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Surat Izin Postel, Surat Izin Perusahaan Jasa Titipan, SKT Migas, API, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi Tenaga Ahli dll.