Akta Notaris

Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akte Notaris juga merupakan bukti yang kuat sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. 

Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting

Persyaratan :

  1. Copy KTP para penghadap/pendiri
  2. Copy Akta pendirian (untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR)
  3. Copy SK Kehakiman (untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR)
  4. Notulen Rapat Umum Pemegang Saham